Sejarah Desa

Desa Padang Tinggi merupakan hasil pemekaran dari Desa Tanjung Bulan. Pemekaran desa dilakukan sebagai upaya meningkatkan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan, memperpendek rentang kendali pelayanan publik, serta mendorong pemerataan pembangunan di wilayah yang memiliki luas area dan jumlah penduduk yang terus berkembang.

Setelah menjadi desa definitif, Desa Padang Tinggi memiliki pemerintahan desa sendiri yang dipimpin oleh Kepala Desa dan didukung oleh perangkat desa serta Badan Permusyawaratan Desa (BPD). Kehadiran pemerintahan desa yang mandiri diharapkan mampu memberikan pelayanan yang lebih cepat, efektif, dan tepat sasaran kepada masyarakat.

Visi

Terwujudnya Desa Padang Tinggi yang Maju, Mandiri, dan Sejahtera, Berlandaskan Gotong Royong dan Kearifan Lokal Menuju Masyarakat yang Berdaya Saing.

Misi

Batas Wilayah

Luas Wilayah: 9,75 km²